Kemarin, stasiun televisi ramai melaporkan tertangkap tangannya Patrialis Akbar, Hakim MK. Menurut KPK, ia menerima suap sebesar 200.000 dollar Singapura plus 20.000 USD. Jadi, sudah dua kali MK kecolongan, sehingga sudah sangat layak dipertanyakan kesahihan keputusan-keputusan hukum MK terkait review undang-undang dan sengketa pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL