Hasil gelar perkara perbuatan menistakan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diumumkan kemarin. Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KEMBALI KE ARTIKEL