Basuki Tjahaja Purnama dengan nama panggilan Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta tanpa partai sejak ia menyatakan keluar dari Partai Gerinda pada tahun lalu. Jadi sebenarnya Ahok berstatus “Gubernur Independen”. Dengan status tanpa partai itu, maka Ahok memiliki kebebasan untuk mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Ia tidak memerlukan izin siapa-siapa untuk maju sebagai calon independen atau maju melalui jalur parpol.
KEMBALI KE ARTIKEL