Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketentuan Pinjaman Syariah dan Produk Keuangan

26 Maret 2023   19:47 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:51 99 0
Grant atau hibah adalah pendanaan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang direncanakan, dilakukan sendiri atau oleh entitas. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun