Sampai saat ini, konsumsi BBM kita posisinya sangat vital dan fatal bagi perekonomian sektor real Indonesia. Karena itulah sebenarnya mengapa UUD 1945 telah mengamanatkan kepada kita agar penggunaannya diatur negara dengan memperhatikan sebenar-benarnya bagi kemakmuran rakyat, melalui penugasan kepada Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara, dengan monopoli yang luar biasa nilainya.
KEMBALI KE ARTIKEL