Latar Belakang
Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, penerjemah tersumpah di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya variasi dalam persyaratan dan prosedur registrasi penerjemah tersumpah di setiap daerah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kejelasan dan konsistensi dalam layanan penerjemahan yang disediakan.
Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengharuskan seluruh penerjemah tersumpah yang sebelumnya memiliki SK dari Gubernur Provinsi untuk mengkonversi ke SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses konversi ini:
1. Pengajuan Permohonan:Â