Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konversi SK. Penerjemah Tersumpah: Dari SK. Gubernur DKI Jakarta ke SK. Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 2019

21 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 21 Juli 2024   23:35 26 0
Pada tahun 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang penerjemah tersumpah di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan standar profesi penerjemah tersumpah serta meningkatkan kualitas layanan penerjemahan dokumen resmi yang memerlukan keakuratan dan keabsahan hukum.

Latar Belakang

Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, penerjemah tersumpah di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya variasi dalam persyaratan dan prosedur registrasi penerjemah tersumpah di setiap daerah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kejelasan dan konsistensi dalam layanan penerjemahan yang disediakan.

Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengharuskan seluruh penerjemah tersumpah yang sebelumnya memiliki SK dari Gubernur Provinsi untuk mengkonversi ke SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses konversi ini:
1. Pengajuan Permohonan: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun