KPK kemudian menetapkan Herman Sutrisno sebagai tersangka. Herman diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 3 Oktober 2022, PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Herman Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sejumlah Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.