Terkait kasus tentang penistaan agama yang dilakukan oleh ahok akhirnya diputuskan juga selama beberapa bulan ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia dan beberapa kali dilakukan penundaan atas putusan tersebut namun pada tanggal 9 mei akhirnya pengadilan negeri Jakarta utara yang diketua oleh hakim yang bernama Dwiarso Budi Santiarto Memutuskan bahwa ahok terbukti bersalah dan melakukan penistaan agama islam dan ahok pun di kenakan hukuman pidana selama 2 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL