Gadai dalam hukum perdata positif Gadai merupakan suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diseahkan kepadanya oleh seorang ber seorang yang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualiannya hanya untuk melarang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu di gadaikan, biaya biaya mana yang harus di dahulukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL