Kita ketahui bersama bahwa mulai tanggal 24 Juni produsen rokok harus mencantumkan gambar peringatan di bungkus rokok. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan langkah ini dibuat untuk "melindungi generasi muda kita." "Karena kata-kata kelihatannya sudah tidak mempan, (dan) gambar mempunyai suatu perbedaan." "Jadi, dia (calon pembeli) akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok, (dari BBC Indonesia).
Ada lima gambar yang akan dipakai dalam tiap bungkus rokok: kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.
Undang-undang tentang penggunaan gambar ini sebetulnya sudah ada sejak tahun 2009, tetapi baru dilaksanakan pada tahun 2014. Pelaksanaan UU ini tentu melegakan bagi para pendukung gerakan anti merokok. Perjalanan panjang melindungi masyarakat dari rokok mengalami satu langkah kemajuan.
Ternyata eh ternyata, para promotor anti rokok boleh menangis kecewa, karena adanya 2 gambar yang diloloskan pemerintah untuk digunakan sebagai gambar peringatan ini yang sangat aneh bisa diloloskan. Inilah gambar-gambar tersebut: