Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kedudukan Pemberontak dalam Subjek Hukum Internasional

3 Mei 2023   14:21 Diperbarui: 16 Desember 2023   13:34 990 0
Pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan atau kegiatan warga negara atau kelompok kepentingan untuk menentang kebijakan atau peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah yang sah suatu negara. Jadi, pemberontak adalah pihak yang melakukan pemberontakan, dalam hal ini kelompok atau masyarakat yang tidak mau tunduk pada pimpinan pemerintah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun