Memiliki anak, pastinya harus berfikir juga untuk mengurus berkas kelahirannya kan? Salah satunya adalah akta kelahiran. Setelah mendapatkan surat kelahiran dari rumah sakit yang menerangkan tentang kapan anak saya lahir, saya dan suami tinggal berfikir kapan harus mengurus akta kelahirannya.
Di kelurahan saya, mengurus akta kelahiran ada dua cara. Cara yang pertama adalah dititipkan di kelurahan. Artinya, kelurahan akan menguruskan semuanya dari pengurusan Kartu Keluarga baru (nama bayi sudah tercantum di Kartu Keluarga baru) sampai mengurus akta kelahiran si bayi di Dispendukcapil. Cara yang kedua adalah kita meminta surat keterangan dari kepala desa untuk mengurus sendiri akta kelahiran si bayi di Dispendukcapil, sedangkan pihak kelurahan tinggal menguruskan Kartu Keluarga yang baru saja.Bedanya adalah pada uang yang akan dikeluarkan oleh orang tua untuk mengurusnya. Cara yang pertama, biayanya lebih besar daripada cara yang kedua dengan kisaran perbandingannya adalah separuh harga. Lumayan kan?
Saya akhirnya mencoba untuk memilih cara yang kedua. Sebenarnya, saya sudah dapat peringatan dari beberapa teman bahwa Dispendukcapil akan penuh karena ada program dispensasi pembuatan akta kelahiran gratis untuk warga kota yang belum memiliki akta kelahiran. Tapi karena saya berfikir bahwa administrasi di Dispendukcapil akan tertib dan loket pembuatan akta kelahiran untuk yang baru lahir dan yang mendapatkan dispensasi akan dipisah, maka saya tetap bersikukuh mengambil cara kedua.
Setelah semua berkas siap, pergilah saya ke Dispendukcapil. Dan, taraaaaa...!!!