Sekarang ini di indonesia sudah diberlakukan tax amnesty pajak walaupun sesunggguhny tax amnesty pajak pernah di aplikasikan pada tahun 1984 dan tahun 2004 tetapi pada saat itu mengalami kegagalan tidak menarik perhatian pada penegak hukum tak memberi support yang lebih baik.Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Khususnya tax amnesty diberlakukan seluruh masyarakat indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL