Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, terlihat bahwa penyimpangan-penyimpangan yang diuraikan adalah melanggar ketentuan pada peraturan perbankan dan terindikasi penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran pidana. Pelanggaran-pelanggaran pidana perbankan tersebut melibatkan berbagai modus dengan pihak yang diindikasikan adalah Komisaris, Direksi dan Pegawai pada Bank Century.