Para ulama sepakat bahwa memakan harta riba itu diharamkan. MUI juga secara tegas setelah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman riba. Karena memang Allah subhanahu wa ta'ala dan rasul Nya telah menegaskan untuk menjauhi memakan harta riba. Karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surah albaqarah ayat 275 yang artiny : "orang-orang yang makan atau mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".Â
KEMBALI KE ARTIKEL