Riba secara bahasa berarti ''Tambahan" sedangkan menurut Istilah syara' riba adalah suatu akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya. Menurut para ulama seperti yang dikemukakakn oleh Supiana dan M.karman, riba itu terbagi menjadi empat bagian, yaitu riba fadhl ,riba qardi,riba yadh, dan riba nasi'ah.
KEMBALI KE ARTIKEL