Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mengapa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Tidak Dilebur Saja

6 November 2019   16:02 Diperbarui: 6 November 2019   16:42 257 10
Gonjang ganjing defisit yang dialami BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun ramai sekali di bicarakan, sejak diterbitkannya Perpres nomor 75 tahun 2019 yang merubah perpres sebelumnya nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka pemerintah merasa perlu mengadakan penyesuaian tarif, pada pasal 34 perpres 75 tahun 2019, dimana perubahan premi kelas I dari Rp. 80.000,- menjadi 160.000,-, kelas II dari Rp. 51.000,- menjadi Rp. 110.000,- dan kelas III dari Rp. 25.500,- menjadi Rp. 42.000,-

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun