Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL