Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa yang sedang mengejar S1. Kegiatan ini dapat dikatakan sebagai salah satu syarat kelulusan S1. KKN diadakan oleh perguruan tinggi sebagai realisasi salah satu poin pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu poin pengabdian kepada masyarakat. Selain itu,
pengabdian kepada masyarakat juga diminta oleh negara untuk dilakukan oleh perguruan tinggi, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20, yaitu "Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat".
KEMBALI KE ARTIKEL