Demi memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah seharusnya menyelenggarakan pendidikan yang adil dan bermutu. Hal tersebut berarti kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia seharusnya sama. DPR menambahkan kucuran dana tambahan sektor pendidikan pada APBN-P 2012 sebesar 14 triliun, sedangkan APBN 2012 telah mengucurkan dana sebesar 289 triliun sehingga total anggaran untuk sektor pendidikan menjadi 303 triliun. Kucuran dana yang sedemikian besarnya akankah tepat sasaran untuk mengentaskan masalah pendidikan di Indonesia?