Menarik membaca pemaparan hasil Seminar Eksitensi Hutan Adat di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diselenggarakan oleh Mapala Justitia di Kampus Fakultas Hukum Unlam (Banjarmasin Post, 20/04/2015). Wacana pengakuan masyarakat adat yang berimplikasi pada isu strategis dan sensitif terhadap pengakuan tanah/hutan adat, bukanlah wacana yang baru. Wacana ini telah lama mengemuka beriringan dengan keberhasilan perjuangan advokasi lembaga masyarakat adat internasional dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tonggak sejarahnya adalah dengan diadopsinya Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) pada tahun 2007 silam.