Presiden Jokowi sudah melantik Jaksa Agung baru, M. Prasetyo menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Andri Nirwanto. Pengangkatan Jaksa Agung merupakan kewenangan mutlak Presiden, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 19 Ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun tidak pelak, pengangkatan Jaksa Agung tersebut menuai kontroversi dan kritik, terutama dari lembaga-lembaga civil society yang bergerak dibidang pengawasan peradilan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Presiden Jokowi dianggap tidak memenuhi aspirasi masyarakat yang mendambakan sosok Jaksa Agung yang merdeka dari unsur partai politik. Pengangkatan M. Prasetyo yang merupakan politisi Partai Nasdem dan anggota DPR terpilih, dianggap mencederai marwah kejaksaan sebagai salah satu instrumen terpenting dalam ranah penegakan hukum dan kekuasaan kehakiman.