Dimasa awal kepemimpinan Presiden Jokowi yang masih seumur jagung, publik terus-menerus disuguhkan berbagai manuver politik. Isu hangat dalam beberapa minggu terakhir adalah tentang pengangkatan Kapolri. Presiden menurut undang-undang memiliki kuasa untuk mencalonkan beberapa calon Kapolri, yang mana kemudian calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Alur prosedural tersebut sangat rentan terhadap pengaruh politik kepentingan (vested interest). Berbeda dengan proses rekruitmen menteri dimana Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK. Proses pemilihan Jaksa Agung dan Kapolri alpa dari proses dengar pendapat dengan institusi-institusi anti-korupsi dan juga terkesan mengabaikan aspirasi ‘akar rumput’ pendukung Presiden Jokowi di Pilpres silam (Kompas, 2015).