Ada sebuah kaidah fiqih cabang dari kaidah pokok
"adh-dhororu yuzalu"Â yang berbunyi:
"Dar'ul mafashid aula min jalbil masholih" yang berarti Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan. Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
KEMBALI KE ARTIKEL