Suruh, Kabupaten Semarang - Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu aspek penataan ruang suatu wilayah yang memberikan berbagai manfaat. Suatu wilayah idealnya memiliki luas RTH sebanyak 30% dari keseluruhan luas wilayahnya. Jumlah tersebut meliputi 20% kawasan RTH publik dan 10% kawasan RTH privat.
KEMBALI KE ARTIKEL