Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konsep dan penerapan negara hukum. Era digital menghadirkan tantangan baru dalam hal penegakan hukum, kebijakan publik, serta perlindungan hak asasi manusia. Namun, di balik tantangan tersebut, juga muncul peluang bagi negara hukum untuk berkembang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial yang berubah cepat.
KEMBALI KE ARTIKEL