Pemerintah sangat serius dalam melakukan penanganan COVID-19 di Indonesia. Total pendanaan yang digelontorkan Indonesia tidak main-main, yakni sebesar 2,5% dari total PDB Indonesia. Pendanaan COVID-19 di Indonesia diambil dari beberapa pos seperti Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp160 Triliun, dana yang disimpan di badan layanan umum (BLU) dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara (PMN), realokasi dan refocusing anggaran yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 54,6 triliun dan penerbitan obligasi pemerintah (Pandemic Bonds).
KEMBALI KE ARTIKEL