Istilah  "Etika" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) sedangkan profesi yang dalam kehidupan sehari-hari diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak dalam Kamus Besar bahasa Indonesia , Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) . Sementara itu kata "Tanggung Jawab" oleh KBBI diartikan keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Seturut dengan defenisi "Etika" , Tanggung Jawab"  dan "Profesi"yang dijelaskan dalam KBBI maka dapat dijabarkan kembali bahwa Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perangai atau perilaku seseorang  dan jika dihubungkan dengan Profesi maka Etika dan Tanggung Jawab Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integrital dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi yang dalam pelaksanaannya harus dilandasi oleh sikap bertanggung jawab atas segala tindakan, sikap dan  keputusan yang diambil dalam lingkup tugas dan profesi yang diemban. Kemajuan zaman dimana ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menimbulkan kejahatan model baru oleh karena  profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran  sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem keadilan , sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut prasyarat - prasyarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar - benar bekerja secara profesional di bidangnya secarabertanggung jawab .
KEMBALI KE ARTIKEL