Ranupani - Pada awalnya keteribatan walimurid dalam penyelenggaraan pendidikan anak lebih terkonsentrasi pada pendidikan pada lingkungan keluarga di rumah. Namun pemerintah telah memperluas keterlibatan walimurid/orang tua dalam penyelengaraan pendidikan di Madrasah.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam penyenggaraan pendidikan menjadi yudiris yang sangat kuat untuk dijadikan acuannya. Walimurid memiliki peran strategis dalam mempercepat pencapaian tujuan pendidikan secara nasional. Proses pendidikan adalah proses yang berlangsung terus menerus, berkelanjutan, dan terintregasi dengan semangat walimurid memotivasi anaknya untuk rajin belajar di Madrasah.
KEMBALI KE ARTIKEL