Pendidikan merupakan tonggak penting dalam membangun fondasi pembangunan suatu negara. Menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara adalah tanggung jawab krusial pemerintah untuk menciptakan generasi yang terdidik dan berdaya saing. Meskipun tujuan ini mungkin tampak sederhana, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketidakmerataan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di berbagai daerah masih menjadi kendala serius. Inilah latar belakang pentingnya pengenalan sistem zonasi dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai langkah konkret dalam merespons dan mengatasi disparitas pendidikan yang ada di berbagai daerah.