BOGOR, 17 Maret 2015 - Sebagaimana penetapan target pada setiap tahunnya, Dispenda meningkatkan pendapatan daerah pada wilayah Kota Bogor. Pendapatan tersebut diambil dari pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan Dana Perimbangan. Dalam meningkatkan target pada setiap tahunnya, maka Dispenda mengupayakan mengurangi kesulitan dalam pemungutan biaya pajak.
Dispenda mengeluarkan sanksi yang ada pada perda-perda yang tertata. “Kita melakukan sanksi administrasi 2% setiap bulannya bila telat dalam pembayaran pajak, pemungutan denda tersebut dilakukan bila telat membayar lebih dari tanggal 15. Sedangkan pajak untuk reklame dan baliho dilakukan dengan pencabutan izin pemakaian atau penutupan plank terlebih dahulu.” Ujar Rike, Kepala Kasi Pembayaran dan Pelayanan.