Rumor mengenai peraturan pemerintah baru yaitu kenaikan pajak nilai (PPN) menjadi 12% sudah beredar sejak beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi peraturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 (Tahun Baru). Sejumlah Masyarakat memberikan tanggapan positif dan juga negatif mengenai kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL