Sungguh senang hati ini ketika bulan Desember kemarin, Bupati Purwakarta melalui Perda No. 9 Tahun 2019 membuat Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Buat saya yang alergi terhadap asap rokok, peraturan itu menjadi angin segar buat saya. Akhirnya tempat kerja saya akan bebas tanpa asap rokok. Apalagi ada beberapa murid yang pernah merokok kemudian ketika ditanya kenapa merokok di sekolah, mereka pun menjawab mencontoh gurunya yang merokok pada saat jam kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL