Kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswi perguruan tinggi menjadi salah satu isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di tengah masyarakat, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan khusus nya pada mahasiswi perguruan tinggi sering kali menjadi kasus yang tersembunyi. Hal ini disebabkan karena korban atau penyintas enggan untuk melaporkan pengalaman kekerasan seksual mereka dan atau peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami. Adanya relasi antara dosen dan mahasiswi perguruan tinggi menjadi suatu penyebab utama rendahnya pelaporan dari mahasiswi yang menjadi korban sekaligus mengalami kekerasan seksual. Dan di Indonesia sendiri pelecehan seksual dan atau kekerasan seksual merupakan suatu fakta sosial yang banyak terjadi di masyarakat dan lingkungan kampus, namun jarang di laporkan ke pihak-pihak berwenang karena adanya rasa takut dari mahasiswi tersebut. Secara garis besar kekerasan seksual ini lebih merujuk pada perilaku seseorang yang ditandai dengan komentar seksual yang tidak diinginkan, yang tidak harus diucapkan, dan yang tidak pantas atau pendekatan fisik berorientasi seksual yang dilakukan di tempat seperti di lingkungan perguruan tinggi yang belakangan ini banyak diperbincangkan dan membuat mahasiswi yang lainnya ikut merasakan dampak dari permasalahan yang sedang terjadi saat ini. Korban yang mengalami kekerasan seksual akan berdampak jauh pada kehidupan pribadinya, baik secara fisik maupun psikologis. Maka dari itu harus adanya penanganan khusus terhadap kekerasan seksual yang sudah banyak terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi, dengan ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, untuk penanganan terhadap kekerasan seksual mahasiswi perguruan tinggi yang terjadi saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL