Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Korupsi dalam Masyarakat Melanggar Pancasila

25 Oktober 2022   15:53 Diperbarui: 25 Oktober 2022   15:53 518 1
Korupsi merupakan masalah nasional di indonesia yang harus ditangani.Menurut Indonesia Corruption Watch,ada 553 penindakan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sepanjang tahun 2021.Dari 553 kasus tersebut,nilai potensi suap yang terjadi yakni sebesar Rp 212,5 miliar.KPK atau komisi pemberantasan korupsi adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak piadana korupsi adalah undang undang nomor 31 tahun 1999.Berdasarkan undang undang tersebut korupsi didefinisikan sebagai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan  keuangan negara dan perekonomian negara.Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ,korupsi didefinisikan sebagai penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara (Perusahaan, organisasi, yayasan, dan lainnya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun