Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Perempuan dalam Pembangunan Politik

28 November 2024   17:09 Diperbarui: 28 November 2024   17:17 37 0

A. PENDAHULUAN

Dalampembangunan secara Nasional, keterlibatan perempuan dapat Mengubah kehidupanmasyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan Sejahtera. Tidak hanya pembangunandi Desa-desa tetapi juga pembangunan Nasional.

Keterlibatanperempuan pada Bidang lain termasuk politik dan Pemerintahan jika adaperjuangan Perempuan Indonesia, akan ada Pertahanan NKRI.

Diskriminasiterhadap Perempuan yang melanggar asas Persamaan antara laki-laki dan dan rasaHormat terhadap norma etis manusia Merupakan halangan bagi partisipasi Perempuan.Atas dasar persamaan Dengan kaum laki-laki dalam Pembangunan kehidupan politik,sosial, dan ekonomi.

 Dalam konteks demokrasi, posisi tersebut tidakmenguntungkan Perempuan dalam sistem nilai patriarki Yang memposisikanperempuan berada Di bawah subordinasi laki-laki keraguan Serupa juga terjadipada kalangan Anggota parlemen laki-laki mengenai Peningkatan keterwakilanperempuan.

 

B.PENGERTIAN PERAN

MenurutBruce J. Cohen, peranan Memiliki beberapa jenis, antara lain, peranan nyata,peranan yang dianjurkan, konflik peranan, Kesenjangan peranan, kegagalan peran,model peranan, dan rangkaian atau Lingkup peranan.

MenurutSutarto , peran Memiliki beberapa komponen, yaitu Konsepsi peran, harapanperan, dan Pelaksanaan peran. Apabila ketiga komponen tersebut Berlangsungdengan seimbang, maka Interaksi sosial akan terjalin Berkesinambungan danberjalan lancar.

Berdasarkanpendapat Narwoko dan Suyanto , peran memiliki Beberapa fungsi yaitu memberiarah Pada proses sosialisasi; pewarisan Tradisi, kepercayaan, nilai-nilai,norma- norma dan pengetahuan, Mempersatukan kelompok atau Masyarakat,menghidupkan sistem Pengendalian atau kontrol, sehingga Melestarikan kehidupanmasyarakat.

 

C.PEMBANGUNAN POLITIK

Indonesiapada tahun 2019 Memasuki tahun politik karena Indonesia akan melaksanakansejumlah Agenda kegiatan politik yang melibatkan Rakyat dan berujung padapemilihan Anggota legislatif serta presiden dan Wakil presiden.

1.     Pemilihan Umum (Pemilu )

Pemilihanumum (Pemilu) Sebagai sarana demokrasi telah Digunakan di sebagian besar negaraDi dunia termasuk Indonesia yang Notabene memiliki masyarakat yang Heterogen.

2.     Pendidikan politik

Pendidikanpolitik dapat Diartikan sebagai usaha yang sadar Untuk mengubah prosessosialisasi Politik masyarakat sehingga mereka Memahami dan menghayatinilai-nilai Yang terkandung dalam suatu sistem Politik ideal (Istikharah danAsrinaldi, 2019).

Pemilihperempuan Pada dasar butuh informasi dan Pendidikan politik. Hal tersebut Dikarenakanperilaku memilih Perempuan masih belum rasional Dan lebih padapengaruh-pengaruh Eksternal

3.     Sosialiasi politik

Dalamkehidupan politik, sosialisasi merupakan kunci perilaku Yang merupakan proses Memperkenalkansistem politik, bagaimana tanggapan dan reaksi Gejala-gejala politik. Melalui Sosialisasipolitik, individu-individu Diharapkan mampu dan mau Berpartisipasi dalamkehidupan Politik. Bagi para politisi perempuan, mereka harus belajar menjadipolitisi Yang baik dan bertanggung jawab.

Dalamgagasan dan ide Peningkatan keterwakilan Perempuan menunjukkan adanya :

 Pertama, mereka menganggap Rendah kemampuan danpotensi Dalam politik.

 Kedua, mereka telah Memahami bahwa perempuan Mempunyaipengalaman yang Berbeda dengan laki-laki yang Diperlukan serta bermanfaat / Bergunadalam suatu proses Demokratis.

 Ketiga, mereka takut disaingi Perempuan jikajumlahnya di partai Politik atau lembaga politik seperti Pada DPRD KotamaupunKabupaten sampai 30%.

 

D.KEBIJAKAN AFIRMATIF

Kebijakanafirmasi (affirmative Action) terhadap perempuan dalam Bidang poitik setelahberlakunya Perubahan UUD 1945 dimulai dari Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun2003 tentang Pemilu DPR, DPD,Dan DPRD. Peningkatan keterwakilan Perempuanberusaha dilakukan dengan Cara memberikan ketentuan agar partai Politik pesertaPemilu memperhatikan Perempuan sebagai wakil rakyat Sekurang-kurangnya 30% didalam Pengajuan anggota legislatif.

 Peraturan lebih lanjut dalam Rangkaaffirmative action agar Perempuan semakin besar peluangnya Dalam kiprahnya dilegislatif adalah Ketentuan mengenai 30% keterwakilan Perempuan. Pasal 53Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Menyatakan : "Daftar bakal calon Sebagaimanadimaksud pada Pasal 52 Memuat paling sedikit 30% (tiga puluh Perseratus)keterwakilan perempuan. Dengan peraturan yang berlaku ini, keterwakilanperempuan dalam bakal Calon dilakukan tidak hanya dalam Lembaga legislatifpusat tetapi berlaku Pula pada lembaga legislatif daerah.

 

E.PERAN PEREMPUAN DALAM POLITIK

Sepertiyang disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai Pembicara utamawebinar yang digelar Kowani mengatakan bahwa perempuan Butuh berpolitik karenapolitik butuh Perempuan. Tidak hanya itu, semua Peserta webinar untuk ikut Mengingatkanmeyakinkan masyarakat Bahwa menyertakan perempuan dalam Proses pembangunanbukanlah sekedar Kebijakan afirmatif.

Dalamperan nyata, perempuan Dapat menjadi pemilih maupun anggota KPPS. Peranan nyataperempuan sebagai anggota KPPS sangat Dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilu.Perempuan dapat menilai, mengawasi, dan mengevaluasi jalannya proses Pemungutansuara.

Secaraimplicit pada Pasal 65 ayat (1) Yang berbunyi : "Setiap partai politik Pesertapemilihan umum dapat Mencalonkan anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kotauntuk Setiap daerah pemilihan dengan Memperhatikan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Semakinbesar Persentasenya, perempuan akan Semakin diletakkan sejajar dengan laki-Lakidalam bidang ini. Hal ini pula yang Menjadi agenda politik dalam Gender AndDevelopment (GAD).

Seorangperempuan perlu terlibat Dalam agenda politik nasional karena Memilikikebutuhan khusus yang harus Dipahami. Kebutuhan tersebut antara Lain berkaitandengan isu kesehatan Reproduksi, pelayanan kesehatan pada Ibu hamil maupunmenyusui, perlindungan anak, dan lain sebagainya. Pengambilan keputusan dalamisu Tersebut penting karena menyangkut Dengan regenerasi bangsa ini Selanjutnya.

Padatingkat ASEAN, Indonesia Masih kalah dengan negara seperti Singapura, Laos,Kamboja, maupun Vietnam. Mereka memiliki persentase Keterwakilan perempuandalam Parlemen mereka. Perlu dicontoh Bagaimana mereka membuka peluang Bagiperempuan untuk melangkah Dalam jenjang politik.

 Kesenjangan Gender yang terjadi juga perluditekan Melalui pendidikan pada tingkat Perguruan tinggi supaya melahirkan Banyakperempuan yang ingin masuk ke Dalam bidang politik.

 

F.PENUTUP

Padaakhirnya kehidupan politik Demokratis dapat menggerakkan Perempuan dalammenggunakan hak Pilihnya dengan bijaksana serta penuh Tanggung jawab.Sosialisasi Pemilu Dapat dijadikan sebagai sarana Pendidikan politik untuk mewujudkanPartisipasi politik masyarakat yang Berkualitas.

Peranperempuan dalam Pembangunan politik mampu Menjalankan agenda sosialisasi danPendidikan politik bagi pemilih Perempuan sehingga peran serta Masyarakatdiharapkan mampu Mendorong berkembangnya partisipasi Serta tanggung jawab penuhMasyarakat untuk menggunakan Haknya dalam Pemilu secara optimal.

Referensi:

Ptedjo MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG semarang 


Jurnal2untagsmg.ac.id


Dibuat oleh 

NAMA : MIRA AZAHRA

NIM : E0122013

DOSEN PENGAMPUH : MARHAMAH, M.E

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun