Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah Yang Hilang

30 Desember 2024   12:21 Diperbarui: 30 Desember 2024   11:23 14 0
Jakarta - Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun