Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Selamatkan Potensi Kerugian Hingga Rp. 183 Miliar, Menteri AHY Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

17 Oktober 2024   11:39 Diperbarui: 17 Oktober 2024   12:03 41 0
Kab. Bekasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun