Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan keputusan kepada Ketua MK Anwar Usman. Sayangnya, keputusan terhadap Anwar Usman hanya sebatas memberhentikan sebagai Ketua MK. Padahal, pelanggaran Anwar Usman sangat berat. Pelanggaran dia bukan hanya menyangkut etik bahkan menyangkut konten keputusan yang memperlihatkan keberpihakan terhadap pihak yang terkait perkara yaitu ponakannya, Gibran. Itu artinya, kesalahan Anwar Usman sungguh-sungguh merusak bukan hanya etik tetapi materi keputusan.
KEMBALI KE ARTIKEL