Sampai saat ini hukum perdata Indonesia masih beragam, sebelumnya setiap kelompok penduduk di Indonesia memiliki hukum perdata sendiri-sendiri. Kesatuan hukum perdata ini disebabkan oleh jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan setiap orang memiliki kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda. Selama pemerintahan Hindia Belanda,  berbagai jenis hukum perdata  diterapkan pada  warga negara Indonesia. Klasifikasi hukum perdata, yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL