Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Langkah ini merupakan komitmen tegas Jokowi dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL