Kata korupsi berasal dari bahasa latin
corruptio, yang berarti busuk atau rusak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, korupsi memiliki pengertian "penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain." Tindakan ini juga mencemari jabatan publik yang sudah dimandatkan.
KEMBALI KE ARTIKEL