Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak untuk Memperoleh Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dalam Pendidikan Inklusi

21 April 2021   16:41 Diperbarui: 21 April 2021   17:01 1620 0
Pendidikan Inklusi merupakan suatu sistem penyelenggaraan pada pendidikan yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus atau anak yang memiliki keterbatasan namun memiliki  kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran dalam lingkungan pendidikan pada umumnya secara bersama-sama dengan peserta didik lainnya. Berdasarkan PP No 17 tahun 2010 Pasal 129 Ayat (3) menetapkan bahwa peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus terdiri dari peserta didik yang tunarungu, tunawicara, tunagrahita,  tunadaksa, tunanetra, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, gangguan motorik, dan memiliki kelainan lain. Namun dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1 berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" hal ini berlaku pada seluruh warga negara khususnya anak berkebutuhan khusus.
          Pendidikan bagi anak berkebutuhan sangat lah penting untuk diperhatikan, seperti yang tertulis pada  UU No. 23 tahun 2002 pasal 51 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi "anak yang menyandang cacat fisik atau mental harus  diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa". Hal ini untuk itu pihak sekolah dan juga pemerintah menjadi perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus, karena mereka semua juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
        Pada tahun 1994 di  Salamanca, Spanyol negara-negara yang tergabung dalam UNESCO membahas dan membuat kesepakatan yang disebut "Toward Inclusive Education" (Menuju Pendidikan Inklusif). Negara-negara di seluruh dunia membahas tentang pentingnya pendidikan inklusif karena  diharapkan dapat tercipta dunia yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih beradab sehingga anak berkebutuhan khusus juga dapat merasakan dan mendapatkan pendidikan selayaknya anak-anak umum lainnya dan menciptakan kesadaran betapa sulitnya melaksanakan pendidikan inklusif.
                  Lalu apakah baik bagi pihak sekolah dan masyarakat sekitar jika pendidikan inklusi juga diterapkan disekolah umum? Menurut saya anak berkebutuhan khusus juga dapat bersekolah disekolah umum, asalkan pihak sekolah dapat menyediakan sarana dan prasarana khusus bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus serta pada pihak keluarga, pihak sekolah dan masyarakat sekitar dapat bekerja dalam berkontribusi dengan baik agar pendidikan inklusi dapat dijalankan disekolah umum. Jika semua elemen dapat bekerja sama dengan baik tentunya akan mendapatkan hasil yang diharapkan. Sehingga peserta didik dapat belajar dalam menghargai dan menghormati kepada temannya yang berkebutuhan khusus dan saling bertoleransi serta tidak terjadi diskriminasi dalam pendidikan. Namun pada kenyataanya hal tersebut tidak berjalan dengan baik karena dalam pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus harus menyediakan hal khusus pula mulai dari sarana prasarana, metode pembelajaran, kurikulum dan tenaga pendidik khusus untuk dapat mengajar bagi anak berkebutuhan khusus. Hal ini berbeda dengan pendidikan pada sekolah pada umumnya. Ini lah hambatan utama dalam menjalankan pendidikan inklusi.
         Hambatan yang paling sulit dihadapi pada anak berkebutuhan khusus  yaitu dalam penerimaan sosial dilingkungan masyarakat. Banyak anak yang memiliki kebutuhan khusus mengalami diskriminasi  dan pandangan sosial yang negatif sehingga menyebabkan anak menjadi tidak percaya diri dan semakin menutup diri. Hambatan lainnya juga pada pengembangan potensi untuk memperoleh impiannya dan kesulitan dalam mengakses pendidikan tinggi. Hal ini tidak hanya karena kebutuhan khususnya namun pada penerimaan sosial di masyarakat. Namun seiring perkembangan zaman dan semakin canggihnya teknologi, sekarang sudah ada yang menyediakan alat bantu khususnya pada anak yang berkebutuhan khusus. Misalnya alat bantu penyandang tunanetra terdapat alat menulis atau buku tulis braille, disabilitas terdapat kursi roda dan alat bantu lainnya. Alat bantu tersebut dapat berguna dalam mengembangkan potensi yang ada pada diri secara individual. Sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pembelajaran
      Pada sistem untuk peserta didik difabel dan non difabel lebih baik di pisah. Hal ini karena agar peserta didik dapat lebih fokus dalam proses pembelajaran dan juga pada pihak sekolah juga lebih mudah dalam menjalankan manajemen pendidikan yang telah ditetapkan, dan dapat fokus dalam memajukan sekolahnya masing-masing. Walaupun demikian  peserta didik terutama pada non difabel tetap diajarkan untuk saling toleransi untuk menghargai jika diluar sekolah bertemu atau memiliki teman yang difabel dan tidak saling diskriminasi atas keterbatasan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus.
      Jadi pendidikan inklusi merupakan salah satu upaya dalam menyediakan sekolah bagi anak berkebutuhan khusus sebagai bentuk dalam pemerataan hak dalam memperoleh pendidikan dan uapaya menurunkan perlakuan diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus beserta anak-anak pada umumnya agar dapat memperoleh pendidikan yang sama. Anak yang memiliki kebutuhan khusus bersekolah di sekolah umum bersama anak-anak normal pada umumnya pastinya haruslah mendapat perhatian lebih khususnya menyediakan sarana dan penasaran yang memadai serta dorongan secara emosional atau dukungan bagi mereka agar lebih bisa dan bersemangat serta memudahkan dalam proses sosialisasi dan berinteraksi dalam mengikuti proses pembelajara sehingga mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti peserta didik lainnya. Karena pada dasarnya mereka lah yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa, untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik dengan geneeasit yang memiliki sikap toleransi yang tinggi dan saling menghargai satu sama lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun