Beberapa bulan belakangan ini bangsa Indonesia dihebohkan dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri) soal pakaian seragam sekolah negeri. Salah satu isi poinnya adalah, "Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama".Â
KEMBALI KE ARTIKEL