Tepat hari ini pada tanggal 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang kampanye pemilu calon presiden dan wakil presiden 2024. Pada saat masa tenang ini capres dan cawapres termasuk caleg dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye sesuai menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL