Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jalani Pembebasan Bersyarat, Klien Bapas Ambon Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor

22 Agustus 2023   10:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:00 38 0
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Anika Risamena melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor.Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Klien didampingi oleh penjaminnya yang datang untuk mengantar klien.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun