Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Anika Risamena melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor.Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Klien didampingi oleh penjaminnya yang datang untuk mengantar klien.
KEMBALI KE ARTIKEL