Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Meminimalisir Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Ambon Lakukan Pengawasan Klien Bapas

9 Mei 2023   10:41 Diperbarui: 9 Mei 2023   11:07 78 0
Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan literasi bahwa tujuan pengawasan adalah untuk membina klien Balai Pemasyarakatan berdasarkan sistem tertentu dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan di Indonesia dirancang untuk membuat klien menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang positif, tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbaur dengan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun