Ruang publik tidak sebatas tempat berkumpul bagi para komuniatas pemuda. Setiap orang berhak mengambil bagian dalam menikmati ketersediaan ruang publik. Ruang publik kota adalah suatu tempat di lahan milik pemerintah yang dikelola untuk memberikan akses gerak aktivitas dan berkomunikasi masyarakat. Bentuk dari ruang publik bisa berupa alun – alun, taman, tugu bersejarah, hingga ruang publik yang berbayar seperti kebun binatang, gedung bersejarah dan taman bermain.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL