Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan dalam Penataan Ruang
10 Mei 2024 08:33Diperbarui: 10 Mei 2024 08:33970
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang memaksimalkan sumber daya alam yang masih tersedia. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa membahayakan generasi mendatang, dengan menggunakan sumber daya dengan baik. Artinya generasi mendatang akan tetap merasakan pembangunan yang berjalan hingga saat ini. Dasar hukum dari pembangunan berkelanjutan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang sebelumnya dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang berisi mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.