Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan dalam Penataan Ruang

10 Mei 2024   08:33 Diperbarui: 10 Mei 2024   08:33 82 0
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang memaksimalkan sumber daya alam yang masih tersedia. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa membahayakan generasi mendatang, dengan menggunakan sumber daya dengan baik. Artinya generasi mendatang akan tetap merasakan pembangunan yang berjalan hingga saat ini. Dasar hukum dari pembangunan berkelanjutan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang sebelumnya dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang berisi mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun