Dalam ketatanegaraan di Indonesia mengenal dengan istilah
Trias Politica dengan cara pembagian atau pemisahan kekuasaan yang bertujuan untuk
check and balances. Lembaga yudikatif adalah salah satu kekuasaan yang harus menegakan asas independensi untuk mengawasi dalam menerapkan Undang-undang dasar dan hukum yang berlaku, karena memang lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia dan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar berdasarkan Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
KEMBALI KE ARTIKEL